Peraturan

AKTA CERAI DAN AKTA KAWIN



Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menyusul pada hari H)

  2. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat

  3. Pas Foto Berdampingan 4x6 (4 lembar) background bebas

  4. KTP-el

  5. Kartu Keluarga

  6. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin (N1 s/d N4)

  7. Fotocopy Baptis / Surat Keterangan Anggota Jemaat Asli kedua calon pengantin

  8. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau

  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian



Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

  1. Pas foto berwarna suami dan istri

  2. Dokumen Perjalanan ( Paspor )

  3. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas

  4. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

  5. Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli)

(Penerjemah dari Lembaga Resmi)



Pencatatan Perceraian

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  2. Kutipan akta perkawinan asli

  3. KTP-el Asli

  4. KK Asli



Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


AKTA KEMATIAN

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;

  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA.

  3. KK yang meninggal dunia

  4. KTP yang meninggal dunia.

  5. KK pelapor

  6. KTP pelapor

  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.


Catatan :

  • Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan

  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.


Surat Peraturan Walikota Semarang

Perwal17ATh2012.pdf
KTP SEMARANG.doc

PERSYARATAN PENERBITAN KTP WARGA KOTA SEMARANG