Peraturan
AKTA CERAI DAN AKTA KAWIN
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (menyusul pada hari H)
Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat
Pas Foto Berdampingan 4x6 (4 lembar) background bebas
KTP-el
Kartu Keluarga
Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin (N1 s/d N4)
Fotocopy Baptis / Surat Keterangan Anggota Jemaat Asli kedua calon pengantin
Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan asli akta perceraian
Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
Pas foto berwarna suami dan istri
Dokumen Perjalanan ( Paspor )
Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia (Asli)
(Penerjemah dari Lembaga Resmi)
Pencatatan Perceraian
Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan akta perkawinan asli
KTP-el Asli
KK Asli
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
AKTA KEMATIAN
Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA.
KK yang meninggal dunia
KTP yang meninggal dunia.
KK pelapor
KTP pelapor
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Catatan :
Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
Surat Peraturan Walikota Semarang